Sehingga, masyarakat khususnya yang berprofesi nelayan meminta agar larangan penggunaan mesin kompresor dapat dicarikan solusi dari DPRD maupun ke pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, Dahniar Ratnawati mengatakan, larangan penggunaan kompresor sebagai alat tangkap ikan sudah lama ada. Larangan tersebut bukan tanpa alasan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan yang menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan akan ditindak pidana atau tindakan melanggar hukum.
Sebab, penangkapan ikan menggunakan kompresor dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan potensi laut lainnya. "Tetapi dia juga bisa dalam hal positif, artinya untuk mengantisipasi itu, sebaiknya tidak menggunakan kompresor," ujarnya Kepada korankaltim.com, Jumat (27/10/2023).
Untuk itu, pada 2019 lalu, di Kampung Balikukup pernah diberi bantuan melalui bantuan keuangan berupa alat tangkap ramah lingkungan serta peralatan pancing dan jala yang tidak merusak ekosistem laut.
Bahkan, Dahniar pun menegaskan, Kampung Balikukup telah dianggarkan bantuan sebesar Rp122 juta melalui anggaran perubahan tahun 2023 berupa bantuan bubu ikan. "Bantuan tersebut nantikan akan diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama (KBU) di Kampung Balikukup berupa bahan untuk bubu ikan. Jadi mereka yang akan rakit," ungkapnya.
Ia mengatakan, bantuan untuk alat diving atau scuba tidak dialokasikan melalui kabupaten, namun dari sisi program pengawasan pihaknya bisa saja untuk diusulkan ke pemerintah provinsi.
"Beberapa waktu lalu dari provinsi juga pernah memberikan bantuan untuk alat selam. Jadi sepanjang nelayan komitmen tidak lagi menggunakan kompresor sebagai alat tangkap, kita akan fasilitasi sesuai dengan yang mempunyai kewenangan," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin