Bupati Berau, Sri Juniarsih dalam surat tersebut menyampaikan, sesuai Pasal 5 Peraturan Daerah Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Umum dan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 huruf d, tidak diperbolehkan menjual BBM eceran tanpa izin resmi. "Untuk saat ini pedagang BBM eceran yang tidak memiliki izin resmi tidak diperbolehkan," ucapnya, Selasa (17/10/2023).
Selain itu, dalam surat tersebut pula dijelaskan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengisi BBM tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam. Sedangkan untuk pengisian BBM yang dilakukan masyarakat pemilik kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat hanya boleh sekali dalam sehari.
Tak hanya BBM eceran yang dilarang diperjualbelikan, setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tangki masing-masing kendaraan. "SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda dua atau roda empat yang telah melakukan modifikasi tangki minyak kendaraannya," katanya.
Sri menegaskan, jika ada SPBU/APMS yang terbukti melayani pembeli BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan dikenakan sanksi dan dilakukan pencabutan SIUP dan Rekomendasi Izin dari SPBU/APMS tersebut. "Jika ketahuan ada SPBU yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan," tandasnya.
Editor: Maruly Zainuddin