DPRD Berau Minta Perbup Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Harus Dibuat
1 menit baca464 kali dibaca

Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan tenaga kerja lokal diharapkan memiliki turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar berjalan dengan maksimal.
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau Falentinus Keo Meo menyebut mereka sudah mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten Berau untuk menerbitkan Perbup namun hingga saat ini belum dibuatkan. "Sampai hari ini kami masih menunggu Perbup ini dibuatkan. Akan kami dorong terus agar secepatnya diterbitkan," kata Falentinus kepada Korankaltim.com Kamis (12/10/2023) hari ini.
Perbup yang berisi perlindungan tenaga kerja lokal itu perlu dikarenakan dalam Perda hanya mengatur secara umum saja. Namun, hal-hal secara teknis dalam pelaksanaan Perda ini belum ada. Dengan adanya Perda untuk mengatur Perlindungan tenaga kerja lokal, banyak perusahaan yang terkesan tidak patuh pada Perda Nomor 8 Tahun 2008 ini. Dikarenakan hukum dan sanksinya belum jelas.
Perbup harus cepat ditindaklanjuti agar bisa diatur sanksi dan hukuman yang jelas. "Kami selalu meminta kepada Pemkab Berau untuk segera menerbitkan Perbup ini, supaya jelas ada teknisnya yang mengatur ada sanksi dan hukumnya," sebut Falentinus.
Editor: Aspian Nur









