Sesuai yang telah disampaikan dalam KUA-PPAS, prioritas kegiatan dalam APBD perubahan ini yaitu pembayaran kewajiban Pemda berupa utang jangka pendek sesuai dengan laporan dari BPK RI untuk anggaran tahun 2022, penuntasan program dan kegiatan tahun 2022, pergeseran antar unit organisasi, pengadministrasian belanja yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), perencanaan fisik untuk kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya, penambahan belanja hibah, hingga penambahan Alokasi Dana Kampung (ADK) senilai Rp50 miliar.
Madri Pani mengatakan, anggaran yang sudah diwacakan sejak awal anggaran bisa terserap maksimal. Seperti, wacana adanya anggaran sosialisasi perundang-undangan (Sosper) melalui Sekretaris Dewan. Namun ada beberapa daerah yang mengatakan wacana itu akan menjadi bahan temuan BPK.
"Karena mungkin dasar hukumnya itu masih tidak mencukupi, daripada menjadi Silpa digeser untuk kegiatan yang benar-benar darurat," tuturnya, Kamis (31/8/2023).
Madri mengatakan, hal tersebut semua tergantung kebijakan dari pemimpin daerah yakni Bupati Berau. Dirinya pun berharap, agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Berau dapat bertanggung jawab, sesuai dengan permohononan anggaran yang diminta dan dapat direaliasikan sesuai dengan harapan OPD tersebut.
Sehingga, tidak menjadi Silpa dan akhirnya mempengaruhi salah satu penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih Kabupaten Berau. “Kalau Silpa-nya tinggi maka serapannya berarti kurang maksimal," ujarnya.
Selain itu, menurut Madri perlu dilakulan kajian bila ada OPD yang memang serapan anggarannya masih kurang maksimal. Artinya kalau memang OPD terkait dapat bekerja sesuai dengan semangat bupati untuk membangun Berau, maka Silpa tidak akan terjadi.
Madri menyebut, pemerintah daerah harus memiliki master plan, artinya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan visi dan misi harus benar-benar ada semacam rancangan pembangunan suatu daerah ataupun program pemerintah daerah. Sehingga, setelah mengganggarkan suatu rancangan dari OPD terkait tidak ada lagi hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaannya.
Seperti rencana pembangunan RSUD baru sudah dilaksakan MoU sejak tahun 2021, namun, hingga saat ini masih dianggap jalan ditempat atau belum terealisasi. "Jadi maksud saya, perencanaan itu harus benar-benar disiapkan. Jadi apa yang ingin kita capai bisa terwujud," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin