Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Suradi dan Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman menjelaskan, insiden penikaman tersebut terjadi setelah tersangka dan korban berselisih paham disebuah acara pernikahan.
Pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku CAD (23) datang ke acara pernikahan Anton di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung. Di tengah acara, pelaku dan korban FP (28) serta beberapa orang warga di sana ikut bergabung dalam pesta minuman keras (miras).
"Kemudian beberapa selang berlalu, korban dan pelaku berselisih paham," ucapnya, Rabu (30/8/2023).
Dikatakannya, korban yang merasa tersinggung dengan pelaku lalu mengejar sampai ke halaman depan rumah. Setelah itu, korban mengambil satu buah balok kayu dan mengejar pelaku hingga kembali masuk rumah.
Karena merasa terancam, pelaku mengambil satu buah senjata tajam dan melalukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan senjata tajam tersebut ke bagian dada kiri dan bagian ulu hati korban hingga korban meningga dunia.
Melihat korban meninggal dunia, keluarga korban yang marah tidak terima dan mengejar pelaku. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. "Pelaku sempat melarikan diri," ujarnya.
Pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sambaliung sekitar pukul 05.00 WITA di RT 03 Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung bersama barang bukti satu badik lengkap dengan sarung warna coklat dan baju serta celana.
Pihak berwenang menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam hukum pidana, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin