Dalam rilis kepada media Selasa (22/8/2023) hari ini, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasatreskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan modus merental atau menyewa mobil dan selanjutnya mobil yang dirental mobil tersebut dibawa kabur ke Kota Samarinda dan dipindah tangankan.
Pemilik mobil rental yang merasa keberatan dan tertipu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. "Mobil itu disewa selama tiga hari ke Samarinda-Berau," ujar Steyven.
Dari laporan itu Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial MY di Jalan Singkuang Gang Dimas, Kecamatan Tanjung Redeb serta satu temannya MS sementara satu lagi berinisial S masih buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MS sudah diamankan di Polresta Samarinda. "Barang buktinya kami amankan di Polres Berau dan Polres Samarinda,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut para tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana beserta pasal 378 KUHPidana dengan hukuman kurungan maksimal selama empat tahun penjara.
Sementara Kasatreskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, modus pelaku selain menggunakan KTP palsu pelaku juga memberikan uang muka sebesar Rp1 Juta untuk membuat pemilik mobil percaya melepaskan mobilnya untuk disewa oleh pelaku. “KTP yang digunakan palsu, bukan atas nama pelaku dan itu dibuat sendiri oleh mereka,” jelas Ardian.
MY bersama dengan MS melakukan penggelapan mobil tersebut dengan peran masing-masing. MY berperan sebagai pencari mobil di Berau dengan modus disewa menggunakan KTP palsu dan MS sebagai penerima serta mencari pembeli mobil hasil dari modus rental di Berau untuk dijual ke daerah Samarinda.
Setelah mendapatkan mobil korban, mereka langsung membawa mobil ke Samarinda dan diserahkan ke MS. Menurut pengakuan pelaku, dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp14 Juta, namun baru dibayarkan Rp3 Juta.
“Tersangka MS sendiri belum bisa dibawa ke sini karena sudah ditahan oleh Polres Samarinda. Barang bukti yang diamankan di sana juga cukup banyak, yaitu sebanyak 40 Mobil,” ucapnya.
Ardian menghimbau kepada masyarakat khususnya yang mengelola usaha rental mobil agar berhati-hati dalam menyewakan mobilnya mengingat sudah banyak modus yang ada, sehingga jangan sampai terjadi lagi kejadian ini di wilayah hukum Kabupaten Berau.
“Saat ini mungkin baru dua yang melaporkan, bisa saja bertambah kedepannya karena belum ada yang melaporkan dan belum kita ketahui. Ini menjadi pelajaran kita semua, semoga jadi yang terakhir,” tutup Ardian.
Editor: Aspian Nur