Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dengan Ketua DPRD, Madri Pani di Sekretariat DPRD Berau, Rabu (16/8/2023).
Sri Juniarsih Mas mengatakan, dalam KUA PPAS tersebut, ada lima kebijakan umum yang akan difokuskan yakni belanja daerah pada sisa tahun anggaran 2023 diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau, penganggaran sisa lebih tahun anggaran 2022 yang wajib dianggarkan kembali pada perubahan APBD 2023 seperti Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Dana Bagi Hasil, Dana Reboisasi, Silpa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Silpa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan DAK non fisik.
"Lalu dukungan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berupa hibah kepada KPU dan Bawaslu sebesar 40 persen," ucapnya, Rabu (16/8/2023).
Lanjut Sri mengatakan, belanja penyelengaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam mengoptimalkan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum.
Serta mengalokasi kebutuhan belanja secara terukur dalam penetapan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023. “Ini pendapatan ditetapkan senilai Rp4,374 triliun atau bertambah Rp735 miliar dari sebelumnya senilai Rp3,639 triliun,” ucapnya.
Kemudian, untuk belanja ditetapkan senilai Rp5,174 triliun atau naik Rp1,535 triliun dari sebelumnya Rp3,639 triliun serta pembiayaan daerah ditetapkan senilai Rp800 miliar.
Sementara dalam KUA PPAS tahun anggaran 2024 disampaikan bupati bahwa pendapatan senilai Rp3,176 triliun dan belanja senilai Rp3,174 triliun, pembiayaan Rp2 miliar.
“Kita sadari masih banyak terdapat kekurangan pada pelaksanaan pembangunan sebelumnya, namun semuanya akan dibenahi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya bersyukur bahwa pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Berau dapat diselesaikan.
Editor: Maruly Zainuddin