Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan oleh istri terduga pelaku sendiri Rabu, (2/8/2023) lalu sekitar pukul 10.30 Wita di kantor Polsek Talisayan.
Si ibu mengungkapkan anak perempuannya, yang berusia 12 tahun, telah menjadi korban perbuatan cabul oleh ayah tirinya. Perbuatan cabul ini terjadi sejak tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023.
Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Reskrim Polsek Talisayan langsung melakukan tindakan untuk mengungkap kasus ini dan petugas berhasil mengamankan tersangka Kamis (3/8/2023) sore kemarin pukul 16.00 WITA.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini dan melakukan pemeriksaam terhadap beberap saksi, termasuk korban dan ibunya.
"Pelaku sudah kami amankan," kata Asnan kepada Korankaltim.com Jumat (4/8/2023) siang tadi.
Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, kasus ini juga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Unit Reskrim Polsek Talisayan akan terus melakukan proses penyidikan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan kepada korban," pungkas Asnan.
Editor: Aspian Nur