Dari total PPPK yakni 521 tenaga kesehatan dua orang tidak mengikut pelantikan yang berlangsung di Ruang RPJPD Bapelitbang tersebut, satu diantaranya karena tidak memenuhi syarat dan meninggal dunia.
Sistematika kerja PPPK memang diatur sedemikian rupa demi memastikan pemaksimalan tugas pokok dan fungsi PPPK yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan daerah.
"Saya menaruh harapan besar kepada seluruh PPPK yang dilantik hari ini agar dapat memberikan pengabdian terbaik," kata Sri kepada Korankaltim.com usai pelantikan.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Berau terus mengkaji dan akan berupaya semaksimal mungkin merumuskan kebijakan terbaik yang berkaitan dengan mekanisme pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Batiwakkal karena keberadaan tenaga honorer masih sangat diperlukan dalam proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Jangan mengurangi semangat kerja dan pengabdian PPPK terhadap kebijakan pemerintah," tegasnya.
Sesuai kebijakan pemerintah, masa kerja PPPK ditentukan oleh instansi pemerintah yang mempekerjakan sesuai dengan kebutuhan dan kinerja pegawai, paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kebutuhan instansi.
Sri juga mengingatkan peran PPPK ketika melakukan kesalahan fatal maka bisa langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh instansi tersebut.
Diyakini Sri, PPPK Pemkab Berau yang baru dilantik sudah memilih jalan menjadi tenaga kesehatan berkompeten. Termasuk tetap menjaga sikap dan perilaku selama menjadi tenaga kesehatan selama bertugas.
"Saya mengingatkan tenaga kesehatan bertanggung jawab melayani pasien di rumah sakit atau puskesmas tempat mereka bekerja," pungkas Sri.
Editor: Aspian Nur