Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin mengatakan, pihaknya yang menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu tersebut langsung melakukan penyelidikan dan dipimpin langsung oleh dirinya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu, (23/7/2023) sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam penyelidikan petugas berhasil mencurigai salah satu rumah sebagai tempat aktivitas ilegal tersebut. Pada pukul 03.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka, DP (40).
“Selama penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu poket sedang dan tiga belas poket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu milik DP,” ungkap Iptu Didin Nurdin.
Selain itu, barang bukti lainnya juga berhasil disita, antara lain uang tunai sejumlah Rp600 ribu, tujuh belas potong sedotan, satu tas kecil, dua sedotan warna putih, satu timbangan, satu unit ponsel, satu dompet Lacoste warna coklat, satu korek gas, satu bekas pembungkus sabu dan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka. “Total berat bruto sabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 4,59 gram,” bebernya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini berada dalam tahanan Polres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika.
"Dengan bersatu padu dan saling mendukung, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Berau dapat diberantas secara tuntas demi masa depan yang lebih cerah dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin