Sebagaimana diketahui, berbagai modus kecurangan yang ditemukan diberbagai wilayah di Indonesia sangat beragam, mulai dari jual beli bangku sekolah, manipulasi kartu keluarga, hingga penitipan calon siswa oleh pejabat tertentu.
Dikatakan Peri, sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi siswa sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisili yang ditentukan pemerintah daerah. Dengan tujuan diberlakukannya sistem ini untuk mendukung layanan pendidikan yang merata.
Pembagian zonasi ini memang ada beberapa pembagian yakni ada berdasarkan zona terdekat kemudian ada jalur prestasi, jalur pindah, ada jalur tidak mampu sesuai dengan komposisi di sekolah masing-masing.
"Jadi, tidak ada lagi istilah kasta dan sekolah favorit dalam sistem pendidikan di Berau. Jadi merata semua," ucapnya kepada korankaltim.com, Senin (17/7/2023).
Politikus Gerindra ini mengaku setuju dengan aturan yang ada sekarang. Menurutnya, sistem zonasi ini menghilangkan anggapan adanya sekolah favorit dan tidak lagi terjadi penumpukkan siswa di satu sekolah yang dianggap favorit tersebut.
Dia menjelaskan, layanan yang belum merata adalah salah satu permasalahan di dunia pendidikan saat ini. Belum lagi, kondisi geografis yang berbeda dan infrastruktur pendukung yang belum merata menyebabkan ketimpangan sekolah semakin kentara. "Kita maunya setara, mau di kota atau pun pelosok setara dalam hal kualitas dan fasilitas," tuturnya.
Selain itu, maraknya kecurangan yang terjadi pada sistem PPDB zonasi seperti jual beli kursi untuk calon siswa baru, menurutnya bukan karena kesalahan aturan melainkan penyalahgunaan aturan oleh oknum tertentu.
"Kasus seperti ini akan kita evaluasi. Kalau aturannya sudah bagus, kenapa aturannya yang kita rubah dan oknum harus kira berantas," ujarnya.
Sistem zonasi sendiri dianggapnya cukup efektif dalam rangka peningkatan kualitas dunia pendidikan secara menyeluruh. Sebab sistem zonasi menjadi salah satu jalur yang menyumbang jumlah siswa terbanyak dalam proses penerimaan peserta didik baru dan dari jalur ini sekolah menyediakan 50 persen daya tampung untuk siswa baru.
"Tinggal bagaimana tugas kita sebagai pemerintah menyeimbangkan kualitas sekolah, baik yang ada di kota maupun di kampung-kampung dari segi fasilitas atau kualitas," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin