Penjabat Sekretaris Daerah Berau Agus Wahyudi menjelaskan, kerjasama ini langkah untuk memberikan bantuan layanan hukum dan pendampingan guna meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian Aparatur Sipil Negara (ASN) agar terhindar dari permasalahan hukum dalam aktivitas penyelenggaraan tata pemerintahan.
MoU memperkuat komitmen bersama yang sebelumnya juga sudah dilakukan 13 April 2023 lalu. "Kerjasama ini diharapkan bisa optimal dalam melaksanakan tugasnya dalam pendampingan hukum," kata Agus kepada Korankaltim.com usai MoU.
Kerjasama ini juga difokuskan pada Dewan Pengurus Korpri yang bertujuan agar lebih fokus dan terarah. Pemkab mendorong jajaran Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Berau untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Posbakumadin maupun instansi yang berkenaan dengan supremasi hukum.
Terkait kerjasama dalam pemberian bantuan hukum, Posbakumadin dapat menjadi langkah dalam meningkatkan kewaspadaan dalam pengambilan tindakan hukum.
Pemkab Berau berharap dukungan dari Posbakumadin dan seluruh perangkat terkait dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel sebagaimana misi pemkab.
"Kadikan semangat dalam menjaga integritas gunabmelaksanakan agenda pembangunan dan kinerja pemerintahan," tutup Agus.