Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan dan pengecekkan pada lokasi yang dijadikan pertambangan ilegal.
"Saat dilakukan penyelidikan petugas Satreskrim Polres Berau mendapatkan satu alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang," ucapnya saat rilis, Kamis (13/7/2023).
Unit Satreskrim Polres Berau mendapati satu unit alat berat jenis exavator PC 200 merek Komatsu berwarna kuning yang digunakan untuk melakukan aktivitas penggalian tanah dan mengambil batu bara.
Dirinya menjelaskan, lahan yang digarap seluas 10x5 meter. Meski ukurannya kecil, namun batu bara yang akan diekspor oleh tersangka cukup banyak dan hanya satu lahan yang baru dibuka.
Pihaknya pun berhasil mengamankan tiga tersangka yakni GB berperan sebagai operator, AS sebagai operator dan DL sebagai pengelola. "Menurut pengakuan, ketiga tersangka ini bekerja swasta," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka pula, aktivitas penambangan ilegal tersebut baru beroperasi sekitar dua hari, bahkan tersangka baru melakukan penggalian dan muncul batu bara, namun belum sempat melakukan pengupasan batu bara, pelaku langsung diamankan. "Hasil tambang belum sempat dijual, kita langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman dengan pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batu bara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Sebelumnya di lokasi tersebut sudah pernah ditangkap (pelaku) tahun 2022 lalu, tapi kejadian kembali," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin