Hari Nasional Koperasi yang mengangkat tema Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat itu dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau.
Pada kesempatan itu, Sri menyampaikan, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya meningkatkan kesejahteraan anggota dan menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.
Pemerintah saat ini jelasnya, fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Koperasi riil ini juga memiliki banyak potensi unggulan mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa pariwisata dan banyak usaha lainnya. Sebab koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut. "Wilayah lain juga harus dikembangkan dengan cara demikian. Koperasi bekerja di hulu dan hilir, sehingga nilai tambah tinggi dan manfaat ke anggota meningkat," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, salah satu potensi lain sekarang terbuka bagi koperasi adalah sektor jasa keuangan. Sesuai dengan Undang-Undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (PPSK) No 4 Tahun 2023 bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan dan kegiatan lainnya.
Selain itu, untuk memajukan koperasi di Kabupaten Berau dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak-pihak lainnya. "Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian," imbuhnya.
Ia menjelaskan, RUU perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaktif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Dengan subtansi yang kaya dan fundamental, ia meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah Undang-Undang tersebut disahkan.
Editor: Maruly Zainuddin