Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Berau Arif Rudi Hermawan mengatakan, di Berau baru ada dua lembaga yang aktif dan terdaftar secara legal.
Sosialisasi ini juga menindaklanjuti deseminasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) beberapa waktu lalu terkait izin OSS LPK swasta yang belum terdaftar atau yang belum menyelesaikan pendaftaran sehingga perlu dilakukan pembinaan.
LPK swasta dan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) diberi pembinaan dan arahan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran melalui aplikasi OSS. "Kami terus melakukan sosialisasi untuk mendorong LPK atau LKP agar memiliki izin usaha yang legal," sebut Arif
kepada Korankaltim.com Senin (10/7/2023.)
Pasalnya, perizinan berusaha bagi LPK Swasta atau LKP harus berbasis OSS sehingga terintegrasi.
sebagai dinas yang membidangi pelatihan, dirinya berharap ketika LPK swasta sudah berizin maka dapat menjadi mitra sehingga saat Disnakertrans Berau membuka pelatihan bisa memberdayakan lembaga lokal sebagai pelatih.
Editor: Aspian Nur