Penangkapan pria berusia 31 tahun itu dilakukan Rabu (5/7/2023) malam lalu sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Hayam Wuruk RT 7, Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Berau.
Bersama AM diamankan pula barang bukti yaitu dua poket sedang yang diduga sabu, uang tunai Rp2 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 13 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 14 lembar.
Ada pula barang bukti lainnya seperti gunting, pinset, lembar plastik bening, handphone merk Oppo warna hitam dan sepeda motor Yamaha Vixion KT 2348 GQ berwarna hitam.
“Total berat kotor barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut seberat 2,22 gram,” kata Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan kepada Korankaltim.com Jumat (7/7/2023) siang tadi.
Kronologis penangkapan AM diawali saat anggota Polsek Talisayan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Talisayan.
Pukul 19.30 WITA, setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk RT 07, Kampung Dumaring, Talisayan. Pukul 21.00 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap AM. Setelah dilakukan interogasi AM mengakui sabu disimpan diatas lemari. "Tersangka bersama barang bukti langaung diamankan," jelas Asnan lagi.
Kepolisian akan melanjutkan tindakan investigasi dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Terpisah, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Talisayan dalam pengungkapan kasus ini. Dirinya menegaskan kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Berau demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas atau informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. "Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama," kata Sindhu.
Editor: Aspian Nur