Asisten I Setkab Berau, Hendratno mengatakan, PUG dan PPRG merupakan instrumen untuk mengatasi adanya kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan termasuk anak-anak, lansia dan difabel yang selama ini masih ada, akibat konstruksi sosial budaya.
Perencanaan dan penganggaran responsif gender bertujuan untuk mewujudkan anggaran yang berkeadilan, bukanlah sebuah proses yang terpisah dari sistem yang sudah ada, dan bukan pula penyusunan rencana dan anggaran khusus untuk perempuan yang terpisah dari laki-laki.
"Kami berharap dalam implementasi kebijakan PUG dan PPRG dapat menyukseskan seluruh agenda pembangunan," ucapnya kepada korankaltim.com, Kamis (6/7/2023).
Sebagaimana amanat Inpers Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan. Dirinya menjelaskan, PUG menjadi sebuah keharusan untuk dapat dilaksanakan dalam kerangka pembangunan.
Sehingga Pemkab Berau telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan Daerah.
"Jadi, untuk seluruh peserta sosialisasi diberharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Tujuan sosialisasi ini agar menyamakan persepsi untuk bersama-sama mengintegrasikan aspirasi dan keadilan gender dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan serta monitoring hingga evaluasi dalam berbagai aspek pembangunan.
"Kami pun berkomitmen kuat akan terus mendukung seluruh program pembangunan gender yang dilaksanakan di daerah," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin