Dirinya menjelaskan, Perda tersebut mengatur semua hal tentang kebudayaan di seluruh Kaltim. "Di Kabupaten Berau juga perlu dibuatkan turunan Perda tersebut," ucapnya saat hadir di Pesta Adat Kampung Tepian Buah, Rabu (5/7/2023).
Dia juga menjelaskan, dalam Pasal 20 telah diatur dewan kesenian dan dewan kebudayaan daerah, dilanjutkan kedudukan pada Pasal 21 dan 22, rinciannya perihal adat istiadat termasuk pesta adat dan budaya. Termasuk pasal yang mengatur tentang anggaran pesta adat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ditegaskannya, Perda tersebut menguatkan nilai-nilai budaya yang ada di Kaltim. Terlebih pada Pasal 30 juga diatur terkait pelanggaran. Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk memikirkan terkait Perda tersebut sehingga ada landasan hukum bila ingin berbuat sesuatu yang selama ini sering diragukan atau kuatir melanggar aturan. "Perlu kekuatan dari dinas terkait dalam hal ini Disbudpar Berau," ungkpanya.
Dijelaskannya, apabila ada masyarakat yang tidak suka atau melanggar adat istiadat yang selama ini dilakukan, selama tidak bertentangan dengan agama dan dasar hukum akan di denda paling banyak Rp50 juta dan kurungan selama 3 bulan lamanya.
Selain itu, Perda tersebut jelasnya dibuat mengingat sumber daya alam (SDA) tidak terbarukan akan terus terkuras habis satu per satu. Tapi jika mempertahankan adat dan budaya tentunya bisa dijual untuk memberikan nilai-nilai sosial, budaya dan seni serta akan melahirkan etika yang baik kepada masyarakat.
“Kalau masyarakatnya sudah memiliki nilai seni dan budaya tentu pemerintahannya tidak akan susah payah memimpin,” ujarnya.
Makmur meminta kepada bupati dan DPRD diseluruh Kaltim untuk membuatkan Perda turunannya. Pihaknya juga akan menyampaikan materi ini kepada dinas terkait. Sehingga dengan Perda tersebut menjadi pegangan dan payung hukum tertinggi yang bisa melindungi adat budaya yang dimiliki.
"Apalagi tujuannya untuk kepentingan bersama. Perda yang ada perlu di backup dengan baik,” tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin