Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FDI Berau, Muhammad Jepri mengatakan, tujuan aksi mereka tak lain meminta pihak perusahaan agar memperkerjakan kembali 207 karyawan yang telah diberhentikan.
Dirinya menegaskan, PHK dilakukan perusahaan usai karyawan melakukan mogok kerja. Padahal, jelasnya aksi mogok kerja adalah hak pekerja yang diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 137. "Kami berharap para karyawan dapat segera diperkerjakan kembali, karena PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu sepihak," ucapnya kepada Korankaltim.com, Senin (3/7/2023).
Apalagi menurutnya, 10 hari sebelum melakukan aksi mogok kerja, karyawan sudah menyurati perusahaan dan intansi terkait. Berhubung massa mogok pekerja yakni pada 30 Mei hingga 30 Juli 2023 telah selesai, maka karyawan siap kembali bekerja. "Itu sudah kami lakukan semua," tuturnya.
Dia juga meminta Pemkab Berau selaku pemangku kebijakan, agar ratusan karyawan PT DLJ ini bisa bekerja kembali seperti semula. "Adapun prosedurnya kalau mengarah ke undang-undang, maka pekerja wajib diperkerjakan sembari menunggu proses yang berjalan," ucapnya.
Setelah melangsungkan unjuk rasa, pihak FDI Berau melanjutkan melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Pemkab. Pada pertemuan itu, Jepri menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengakomodir apa yang menjadi tuntutan pihaknya dan akan membeberikan jawaban dan sikap tertulis dalam waktu 10 hari ke depan. "Maka jika tidak menepati dengan waktu tersebut, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan jumlah massa yang lebih besar," ujarnya.
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Sonny Perianda mengatakan, nantinya akan ada surat resmi yang akan dikelurkan oleh Pemkab dan akan ditembuskan ke semua pihak.
Editor: Maruly Zainuddin