Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi mengatakan, pada 2022 lalu Berau mendapatkan 4 rencana pembangunan BTS dari BAKTI Kominfo melalui program perluasan pembangunan BTS.
Dari jumlah tersebut, baru 3 BTS yang telah terealisasi yakni di Kampung Teluk Sumbang Kecamatan Bidukbiduk, Kampung Merasa di Kecamatan Kelay, dan di Kecamatan Segah. "Tinggal 1 BTS yang belum terpasang di Kampung Long Sului Kecamatan Kelay," ucapnya Kepada korankaltim.com, Senin (3/7/2023).
Dijelaskan, penyebab belum terpasangnya BTS tersebut karena masih terkendala transportasi yang mengangkut material BTS menuju ke Kampung Long Sului. Pasalnya, proses menuju Kampung Long Sului harus menempuh jalur sungai yang cukup sulit untuk dilewati karena tidak adanya akses jalan darat, sehingga saat musim hujan, terkadang terjadi banjir dan menimbulkan arus yang deras.
"Memang dari pusat direkomendasikan menggunakan helikopter, tapi sampai sekarang belum terealisasi," ungkapnya.
Dirinya berharap, selain Kampung Long Sului, terkait usulan tambahan yakni pembangunan 32 BTS lagi dapat segera terpenuhi. "Tim dari BAKTI Kominfo sudah pernah datang," imbuhnya.
Rencananya, 32 BTS tersebut akan tersebar di seluruh Berau, dari daerah pesisir Maratua hingga Kecamatan Kelay dan Segah yang masih banyak terdapat blank spot. Dikatakannya, tujuan penambahan pembangunan BTS tersebut karena masih banyak kampung-kampung belum memiliki jaringan internet yang baik seperti di Maratua yang hingga sekarang masih menggunakan jaringan radio. "Jadi kita tambah dengan pemasangan BTS," katanya.
Usulan penambahan pembangunan BTS dengan tujuan perluasan jaringan direncanakan untuk realisasi pada 2024. Dirinya berharap, dengan penambahan usulan tersebut, tidak ada lagi kampung yang masih terdapat blank spot. Terutama untuk kampung dengan potensi pariwisata.
"Kita sudah sampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemko Polhukam RI) meminta dukungan untuk bisa segera direalisasi," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin