Plt Kabandara Kelas I Kalimarau Berau, Yudhy Anggara RBP mengatakan, untuk penerapan pelayanan di Bandara Kalimarau tetap seperti biasa, namun merujuk pada SE Satgas Covid-19 hanya tidak diwajibkan untuk penggunaan masker.
Namun pihak Bandara Kalimarau tetap menganjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, sebagai syarat penerbangan bagi penumpang.
"Hanya dianjurkan untuk booster kedua dan penggunaan masker bagi yang sakit. Sudah lebih meringankan para pelaku perjalanan," ucapnya Kepada Korankaltim.com, Jumat (16/3/2023).
Dikatanya, terkait dengan ketentuan syarat penerbangan belum ada perubahan tetap mengukuti rujukan sesuai dengan SE Nomor 16 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada masa transisi endemi Covid-19.
Namun menurutnya akan lebih mudah bila syarat penerbangan bagi para pelaku perjalanan tidak lagi diharuskan dengan syarat wajib vaksin booster.
Selain itu, sejak Presiden RI Jokowi Widodo mengumumkan untuk pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada awal 2023, pelaku perjalanan sudah tidak perlu lagi menunjukkan aplikasi "SatuSehat" saat melakukan cek in penumpang.
Namun penggunaan aplikasi SATUSEHAT tetap dianjurkan untuk memantau kesehatan secara pribadi. "Namun karena PPKM awal tahun sudah dicabut. Maka jadi agak longgar dan tidak menggunakan aplikasi tersebut," ungkapnya.
Sesuai SE Satgas Covid-19, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun penggunaan masker tetap dianjurkan apabila kondisi dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan. "Bagi yang sakit kita himbau untuk menggunakan masker," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin