Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau Andi Marawangeng menjelaskan SE itu sudah mereka ketahui namun dirinya tetap menghimbau pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, mereka yang berkegiatan di fasilitas public dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan virus corona.
"Kami tetap menghimbau dan mengingatkan siapa saja yang merasa kondisi kurang sehat tetap menggunakan masker sebagai antisipasi penularan virus," ujar Marawangeng kepada Korankaltim.com Selasa (13/6/2023).
“Karena yang diperbolehkan tidak menggunakan masker di tempat umum kalau kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” imbuhnya.
Pemerintah juga masih menganjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
"Pemerintah daerah memang belum mengeluarkan aturan terbaru soal penggunaan masker dalam moda transportasi umum ataupun di bandara," sebut Marawangeng lagi.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Berau Abdul Azis mengatakan pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Sesuai poin terakhir dalam SE, dengan ketentuan tersebut dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," sebut Azis.
Editor: Aspian Nur