Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Berau, M Hendratno mengatakan bahwa gagasan yang dilakukan oleh Novi selaku anggota bagian dari Dinas Sosial (Dinsos) tersebut, berperan penting dalam membantu masyarakat Kabupaten Berau dengan adanya pembuatan sistem pelayanan data dan pengaduan satu pintu UPT. PTKS terhadap penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan, dan pengemis.
Menurutnya, berdasarkan dari hasil pemaparan yang telah dijelaskan oleh Novi sebelumnya bahwa dalam memberikan pelayanan pengaduan melalui google form dan hotline perlu adanya pengawasan.
“Diangkatnya satu sistem terpadu ini sangat memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk masyrakat yang membutuhkan tersebut,” ujar Hendratno, Kepada Korankaltim.com, Kamis, (1/6/2023).
Dirinya berharap, melalui sistem pengaduan yang berbasis aplikasi digital tersebut, orang-orang yang penyandang disabilitas dan orang-orang terlantar tentu diperlukan pengawasan.
Artinya, mereka yang memiliki keterbatasan dan tidak berdaya untuk bisa menerapkan pengguna aplikasi basis digital tersebut.
“Diketahui, mereka tidak berdaya dan kemungkinan kecil untuk bisa menggunakan aplikasi tanpa bantuan orang disekitarnya,” ungkapnya.
Untuk itu, diperlukan adanya sosialisasi secara meluas yang membutuhkan peran serta dari para kepala OPD untuk dapat menyampaikan ke seluruh pranata baik Kecamatan, Kelurahan, Kampung, dan RT untuk dapat memberikan informasi pengetahuan sistem pengaduan tersebut ke masyarakat luas.
Sementara itu, untuk proyek aksi perubahan oleh Novi Triwahyuni tersebut juga telah menjelaskan baik dari sistem kerja pelayanan pengaduannya, tujuan, manfaat, hingga alur mekanisme pelayanannya.
Novi menjelaskan bahwa gagasan perubahan sebagai sarana sistem pelayanan data dan pengaduan masyarakat menggunakan google form dan hotline yang nomornya tertera pada 082114149990.
Sekaligus untuk sarana pengembangan informasinya dapat menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi publikasi dengan dicantumkannya link layanan pengaduan google form dan hotline di website Dinas Sosial, serta instagram dan facebook UPT. PTKS.
"Dan kedepannya untuk terkait pengaduan itu, kita buat lebih luas lagi, yang tadinya hanya google form yang sifatnya terbatas, mungkin juga bisa berbasis web. Sementara web Dinsos ini belum dalam bentuk pengaduannya,” pungkasnya.
Editor: Rusdianto