Pemuda 24 tahun itu tidak hanya sekali melakukan aksinya namun hingga lima kali, hal mana yang membuat RU merasakan trauma tersebut.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menyampaikan, saat ini DS sudah ditangkap dan tengah menjalani proses hukuman penjara.
"Usai dilaporkan keluarga korban, aparat Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penangkapan. Sekarang tersangka sudah kami tahan," sebut Suradi kepada Korankaltim.com, Rabu (31/5/2023).
Peristiwa yang menimpa RU itu berawal pada Senin (29/5/2023) dua hari lalu sekitar pukul 16.00 WITA dimana gadis tersebut terlihat murung tidak seperti biasanya. Melihat ada yang janggal, tante korban kemudian bertanya apa yang sebenarnya terjadi.
Namun saat ditanya RU enggan menjawabnya. Setelah cukup lama mendesak dengan berbagi pendekatan, korban kemudian menceritakan apa yang telah terjadi.
"Akhirnya korban buka mulut dan mengaku sudah disetubuhi DS sebanyak 5 kali. Untuk diketahui, korban dan tersangka ini hanya berteman," ungkap Suradi.
Dari pengakuan korban, kekerasan seksual DS selalu dilakukan malam hari yang pertama pada 29 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WITA. Kejadian kedua 1 April sekitar pukul 22.00 WITA.
Sementara, kejadian ketiga dilakukan DS 11 April sekitar pukul 20.00 WITA, selanjutnya pada 15 April sekitar pukul 21.00 WITA dan kejadian terakhir Selasa, 18 April sekira pukul 21.00 WITA.
"Keluarga korban yang tidak terima melaporkan DS ke Mapolsek Teluk Bayur. Sementara keterangan tersangka, dirinya terbawa nafsu hingga melakukan kekerasan seksual kepada korban," papar Suradi lagi.
DS terancam dikenakan Pasal 6 huruf b Sub Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 65 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Suradi.
Editor: Aspian Nur