Karena itulah Dinas Pangan Berau bekerjasama dengan Unit Layanan Strategis Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pangan Kabupaten Berau Rakhmadi Pasarakan usai mengikuti kegiatan Konsultasi Publik I dan Seminar Draft Laporan Pendahuluan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau.
Selain itu tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
"Jadi ada dua pemaparan dari Tim Unmul yakni bagaimana menyajikan sistematika penulisan dokumen dan menyajikan identifikasi awal permasalahan ketahanan pangan di Berau," kata Rakhmadi kepada Korankaltim.com Selasa (20/5/2023) hari ini.
Selain itu rancangan Perda tentang ketahanan pangan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan upaya mengantisipasi kerawanan pangan sehingga diperlukan sistem ketahanan pangan secara integratif, sejak perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pembiayaaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh daerah.
Dirinya pun berharap agar tahun depan Perda ketahanan pangan dapat disahkan selanjutnya sebagai payung bagi program-program baru yang lebih mengedepankan sinergitas program antar OPD untuk mewujudkan kemandirian pangan. "Masih digodok dengan OPD terkait tentang raperbup penanganan daerah rentan rawan pangan," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur