Walau secara kewenangan, Rifai menyebut penanganan fenomena pengikisan pantai atau abrasi tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, melainkan Balai Wilayah Sungai dan Darat V Kaltara.
"Tapi jika menyangkut dengan keindahan sektor pariwisata kita, perlu ditangani segera sebab khawatir wisata kita tidak memiliki nilai jual lagi," ungkap Rifai, Kepada Korankaltim.com, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, DPRD Berau tak kalah sering melakukan kunjungan ke Kota Tarakan untuk menanyakan kejelasan terkait tindaklanjut penanganan abrasi di Pulau Derawan dan lainnya. "Karena, mereka yang mulai merencanakan, menangani dan membiayai,” jelasnya.
Dirinya pun berharap, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Darat V Kaltara dapat segera menangani abrasi yang terjadi. Politikus Partai PPP ini menyebut bahwa Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim sudah turun untuk pelabuhan derawan dan penanganan abrasi di pulau sambit dan sudah dilakukan.
“Kemarin kita sempat membangun pelabuhan, oleh provinsi ditegur karena itu merupakan kewenangan BWS Kaltim 5 yang ada di Tarakan,” ucapnya.
Dirinya pun sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penanganan abrasi di Pulau Derawan, kewenangannya bukan di daerah, melainkan ada di pemerintah pusat.
Pihaknya telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat untuk membangun penahan ombak. Dan memang untuk ancaman abrasi di Derawan, sebelumnya juga sudah sering kami sampaikan mulai dari Pemprov Kaltim hingga ke pemerintah pusat.
“Semoga di tahun ini penanganan abrasi di Pulau Derawan segera turun. Dan banyak pembangunan pemecah gelombang di Kecamatan Bidukbiduk itu rerata dari anggaran provinsi,” sebutnya.
Sebab menurutnya, kewenangan Pemerintah Kabupaten hanya diperbolehkan untuk pemasangan bronjong dan untuk penanganan abrasi ini memang bukanlah kewenangan kita di kabupaten.
Kendati demikian, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan agar penanganan abrasi di kabupaten paling utara Kaltim ini bisa segera tertangani dengan baik.
“Kita memang punya anggaran, tapi tidak boleh menganggarkan. Jadi tetap kewenangan itu adanya di provinsi,” tandasnya.
Editor: Rusdianto