Sekretaris Komisi III DPRD Berau Abdul Waris menyarankan proyek senilai Rp7 Miliar bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) itu perlu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Wilayah (Itwil).
Proyek tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau. Selain itu, DPUPR Berau tidak pernah duduk bersama dengan DPRD Berau terkait proyek yang menggunakan anggaran DBH-DR tahun 2022 itu
"Harusnya disampaikan dulu ke DPRD untuk menentukan mana prioritas dan mana yang tidak," sebut Waris Kepada Korankaltim.com, Rabu (24/5/2023).
Untuk menentukan prioritas atau tidak, tentu perlu adanya koordinasi dengan DPRD Berau karena menyangkut kebutuhan masyarakat banyak.
"Karena ini tidak pernah dibicarakan, kami tidak tahu proyek-proyek ini. Dan itu bisa dinotulen rapat banggar atau rapat komisi, bisa dicek itu tidak ada," sebutnya.
Harus ada pemeriksaan dari KPK atau inspektorat daerah mengenai asal usul diadakannya proyek itu termasuk penganggarannya. Memang penggunaan dana DBH-DR dapat digunakan seperti membangun bronjong, tapi kegiatan itu bukan menjadi satu-satunya kegiatan yang bisa dilakukan.
Ada 11 item kegiatan yang bisa menggunakan DBH-DR, diantaranya proyek strategis daerah yang masuk dalam RPJMD Berau. Seharusnya, proyek strategis itu dibangun, bukan membangun proyek yang tidak begitu bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini harus diperiksa. Apalagi, bukan satu titik saja yang bermasalah. Ada beberapa titik lagi yang bermasalah. Ini proyek 2022 lalu dan tahun 2023 ini masih ada sisa dana, saya tidak tahu dana itu mau diapakan selanjutnya," tutup Waris.
Editor: Aspian Nur