Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan proyek asal-asalan tanpa perencanaan yang maksimal.
Sebab dalam sebuah perencanaan proyek pembangunan seperti ini tentu perlu persiapan dengan memikirkan efek dan jangka panjang yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Kita bicara manfaat bukan hanya bicara kita pelaksanaannya tapi lebih kepada kemanfaatannya. Jadi kalau seperti ini apa yang mau dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Saga, setelah melakukan sidak, Kepada Korankaltim.com, Selasa (23/5/2023).
Di mana perencanaan proyek bronjong dijanjikan akan berfungsi sebagai salah satu penanganan banjir yang terjadi di daerah tersebut. Serta saat DPUPR Berau mengadakan sosialisasi terkait proyek tersebut, masyarakat sekitar dijanjikan akan ada area joging track.
"Perencanaanya itu mengurangi banjir daerah Kedaung, tapi ini justru menampung air, karena saluran air itu tidak ada , pembuanganya juga tidak ada," ungkapnya.
Diketahui, proyek bronjong tersebut bernilai anggaran sebesar kurang lebih Rp 7 Miliar yang bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR).
Dimana bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam (SDA) kehutanan dana reboisasi.
Pada prinsipnya DBH-DR masuk di dalam APBD, berdasarkan petunjuk teknis dari pemerinra pusat untuk DBH-DR tidak bisa digunakan namun setelah ada perubahan maka dapat digunakan untuk pemanfaatan.
"Tapi mungkin dari kementerian itu tidak berharap terjadi proyek seperti ini, ini proyek gagal," tuturnya.
Selain itu, berdasarkan anggaran yang cukup besar seharusnya proyek ini telah tuntas. Namun malah menjadi proyek mangkrak.
"Pihak DPUPR tadi menyebut kalau masih ada anggaran tersisa sekitar Rp700 juta untuk ditahan untuk penuntasan bila masih ada dana tersisa sekitar Rp700jt untuk ditahan untuk penuntasan. Dan kita akan mengundang DPUPR lagi untuk bisa menjelaskan terkait dengan pelaksanaan penggunaan dana DBH-DR," pungkasnya.
Editor: Rusdianto