Kapolsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto mengatakan, berdasarkan kronologi salah seorang mekanik saat ingin mengembalikan satu suku cadang (sparepart) sebuah alat berat jenis busing Komatsu HD 465, lantaran tidak diperlukan lagi dalam perbaikan unit.
Namun pelaku berinisial EWL sengaja untuk tidak mencatat dan tidak mengembalikan sparepart tersebut ke rak gudang penyimpanan. "Pelaku memang sudah berniat untuk tidak mengembalikan alat tersebut, ucap Iwan, kepada Korankaltim.com, Senin (15/5/2023).
Saat pemeriksaan di pos 1 oleh petugas keamanan perusahaa, aksi pelaku akhirnya ketahuan ketika jam pulang kerja tiba. Saat diperiksa, ditemukan satu unit sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465 didalam kotak nasi bungkus yang ditutupi dengan kantong plastik warna merah yang dibawa oleh pelaku. “Pelaku mengaku membawanya pulang untuk dijual,” bebernya.
Dikatanya, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan ini.
Untuk proses selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dan pelaku. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kasus akan ditangani sesuai hukum yang ada dan saya mengapresiasi kepada anggota Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan," kata Sindhu.
Editor: Aspian Nur