Sehingga, menurutnya para pengurus BPK/BPD Kabupaten Berau perlu juga menerima fasilitas jaminan BPJS Kesehatan.
"Peran BPK ini penting bahkan hampir sama dengan DPRD di Kabupten Berau. Namun ada koreksi kepada pemerintah pusat, di mana anggota BPK tidak mendapatkan porsi yang sama dengan aparatur kampung," ungkap Madri Pani, kepada Korankaltim.com, Minggu (7/5/2023).
Selain itu, Madri menjelaskan bahwa BPK/BPD bisa menerima anggaran operasional dan jaminan BPJS, meskipun berdasarkan Undang-Undang Desa hanya Pemerintah Kampung seperti Kepala Kampung dan aparat Kampung yang bisa menerima anggaran operasional.
"Tapi menurut saya Pemerintah Daerah masih bisa mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
Pasalnya bila melihat dari kinerja dari BPK/BPD ini juga wajib mendapatkan baik itu biaya operasional, maupun jaminan dari BPJS oleh Pemerintah, seperti Pemerintah Kampung lainnya.
"Hanya memang, di kebijakan itu bukanlah berasal dari Pemkab Berau, melainkan dari pemerintah pusat," bebernya.
Namun, menurut Madri Pemerintah Daerah setidaknya dapat memperjuangkan anggota BPK/BPD Kabupaten Berau yang sudab menjalankan tugas dan kewajibanya untuk mendapatkan fasilitas BPJS.
"Tapi ini akan menjadi evaluasi dan kajian dari pemerintah daerah juga. Kalau APBD kita mampu, kenapa tidak. Dan ini memang harus diperjuangkan, baik itu BPJS nya, kemudian tentang kesejahteraan mereka. Apalagi kinerja mereka ini juga tidak kalah dengan aparatur kampung lain," pungkasnya.
Editor: Rusdianto