DPRD Berau Soroti Hak Buruh
1 menit baca288 kali dibaca

Penulis: */Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Menyikapi keluhan buruh terkait diskriminasi pekerja harian lepas yang tidak ada kejelasan terkait status para pekerja, anggota Komisi I DPRD Berau Rudi P Mangunsong angkat bicara.
Permasalahan ini sudah berlangsung sejak lama dan sering terjadi di Kabupaten Berau. Rudi pun sudah beberapa kali menyampaikan keluhan para buruh dan hampir setiap kasus terjadi di setiap sektor usaha kerja.
"Tenaga harian lepas yang sudah melebihi tiga bulan berturut turut, wajib di pekerjakan sebagai pegawai tetap," kata Rudi kepada Korankaltim.com, Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan peraturan, pemberi kerja selaku tempat para buruh bekerja hanya dapat memperpanjang kontrak sebanyak satu kali dengan jangka waktu satu tahun dan paling lama lima tahun.
Namun, apabila pihak pemberi kerja ingin kembali memperpanjang masa kerja atau kontrak maka diperlukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang baru dengan menjelaskan masa kerjanya.
"Perjanjian kerja itu penting, bukan hanya sebagai surat yang menerangkan dia selaku pekerja di perusahaan tersebut tapi itu sebagai tanda atas hak dan kewajiban pekerja," papar Rudi.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, pemberian masa kerja kontrak atau PKWT maksimal lima tahun masa kerja. Pemberi kerja berhak memperpanjang kontrak apabila pekerjaan belum selesai pada batas waktu yang diberikan sesuai peraturan dalam Pasal 7 ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021.
"Jadi tidak ada alasan lagi, itu Undang-undang yang berbicara. Disnaker harus memberikan penegakan, perlindungan tenaga kerja atau cipta kerja," tegasnya.
Editor: Aspian Nur










