Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Berau Agus Wahyudi saat memperingati Hari Otonomi Daerah ke XXVII/2023 yang mengusung tema otonomi daerah maju, Indonesia unggul.
Otonomi daerah bertujuan untuk menjadikan daerah lebih mandiri secara fiskal. Namun berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang membenahi hubungan pusat dan daerah.
"Diterbitkannya Undang-Undang tersebut membuat daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain-lain," ucap Agus, Kepada Korankaltim.com Selasa (2/5/2023).
Sebab sebelumnya seperti urusan energi dan sumber daya mineral, kehutanan merupakan urusan daerah namun akhirnya kembali ditarik. Pasalnya dari sumber tersebutlah untuk berkreasi dan berinovasi dalam mewujudkan kemandirian daerah.
Walau setelah 27 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, dengan meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM), bertambahnya PAD dan kemampuan fiskal daerah. "Namun data juga menunjukkan tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan," sebut Agus.
Data dari Ditjen keuangan daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD dibawah 20 persen dan mengantungkan keuangannya pada Pemerintah Pusat melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Pemerintdah daerah terus berupaya dalam meningkatkan PAD dari sektor-sektor unggulan yang dimiliki Berau sesuai dengan arahan Kemendagri.
"Sektor pariwisata juga menjadi sangat unggulan yang dimiliki Berau sehingga kami akan terus melakukan pembenahan pada infranstruktur wisata Berau," pungkas Agus.
Editor: Aspian Nur