Hal ini terlihat dari pelayanan yang dilakukan di Kantor Imigrasi yang mana dalam sehari yakni kurang lebih 25 hingga 30 paspor yang dikeluarkan.
Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Adrian Herbudi Pamungkas menjelaskan hal tersebut. "Peningkatanya cukup lumayan, sebab sebelumnya pelayanan paspor dalam sehari tidak mencapai 10 paspor saat masa pandemi," sebutAdrian kepada Korankaltim.com, Jumat (28/4/2023).
Data di tahun 2022 lalu total pembuatan paspor baru sebanyak 1.544 paspor dan untuk pergantian baik itu rusak dan hilang sebanyak 1.018 paspor.
Sedangkan, untuk triwulan pertama di tahun 2023 sudah mencapai 1.194 paspor yang diterbitkan kantor Imigrasi Tanjung Redeb, mayoritas digunakan untuk umroh dan haji namun ada juga beberapa yang untuk paspor wisata.
"Dan pembuatan paspor dari bulan Januari hingga sekarang sudah mencapai 717 paspor dan sisanya 477 untuk penggantian paspor. Sedangkan untuk online dilakukan melalui aplikasi M-Paspor,” papar Adrian.
Jumlah pembuatan paspor sudah jauh lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya ditambah dengan kuota umroh dan haji naik hingga 2 kali lipat.
"Sejauh ini kami hanya mengurusi dokumen perjalanan saja dan paspor sendiri masa berlakunya sampai 10 tahun. Kalau masa tinggal tergantung dari visa di kedutaan," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya pun memiliki pelayanan pembuatan paspor secara online yakni melalui M-paspor yang diarahkan dari kantor pusat yang lebih ditujukan kepada masyarakat rentan, disabilitas dan lanjut usia (lansia).
"Untuk biaya pembuatan paspor hanya Rp350 ribu, untuk pelayanan percepatan ada biaya tambahan Rp1 juta, untuk paspor hilang dikenakan denda Rp1 juta dan paspor rusak Rp500 ribu," tutup Adrian.
Editor: Aspian Nur