Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Adrian Herbudi Pamungkas mengatakan, untuk Warga Negara Asing (WNA) mengungkapkan hal itu.
Adrian mengatakan untuk WNA yang hanya sekadar berkunjung untuk berwisata tidak ada pengawasan khusus, selama tidak ada laporan yang mengganggu akan keberadaan WNA tersebut.
Sejak tahun 2022 hingga saat ini sesuai data yang diterima ada 60 WNA di Berau, dimana data tersebut berdasarkan WNA yang terdaftar memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Bumi Batiwakkal.
"Untuk pengawasan biasanya kami mendapatkan laporan dari pihak penginapan, hotel atau homestay yang mengirimkan data-data terkait WNA yang berkunjung dan jumlah WNA hingga sekarang belum ada peningkatan," ujar Andrian kepada Korankaltim.com, Rabu (26/4/2023).
Satu diantara cara mengawasi WNA yang masuk ke Berau dengan memperkuat anggota yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Tim Pora) yang mana pengawasan yang dilakukan dalam tim pora tersebut juga berada dalam Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
"Untuk kunjungan wisatawan itukan pergerakkan cepat, jadi kami tidak mendata, kami data itu cuma tenaga kerja asing yang memiliki ITAP. Cuma untuk wisatawan yang mobilitasnya tinggi biasa kita hanya mendapatkan info data saja," papar Andrian lagi.
Di Berau hampir seluruh kecamatan sudah terbentuk Tim Pora sehingga menurutnya tidak ada celah bagi WNA yang masuk tanpa izin. WNA yang ingin tinggal di Berau harus memiliki izin tinggal dan Imigrasi terus menekankan kepada seluruh hotel/penginapan agar bisa melaporkan secara berkala jika ada WNA yang bermalam. "Kalau ada tidak laporkan mereka akan ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak hotel tersebut," tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, bahwa bila ada hotel/penginapan yang tidak melaporkan adanya WNA maka pihak hotel tersebut akan dikenakan sanksi baik administrasi hingga pidana.
Editor: Aspian Nur