Namun demikian, secara teknis di lapangan proses pembayaran THR bisa saja tak sesuai anjuran. Hal ini, tak ditampik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Sub Koordinator PJK Bidang HI Disnakertrans Berau, A. Asmar mengatakan, hal ini berkaitan dengan proses administrasi serta pencairan uang secara tunai.
Pasalnya, dari catatan pihaknya, terdapat kurang lebih 1.100 perusahaan/badan usaha yang ada di Kabupaten Berau, yang masuk kategori wajib melaporkan pembayaran THR karyawannya ke Disnakertrans Berau.
"Dengan banyaknya jumlah karyawan yang ada tentu pembayaran THR setiap perusahaan memerlukan proses dan waktu, jadi bisa saja lewat dari 7 (tujuh) hari sebelum lebaran sebab pembayaran THR seharusnya dilakukan secara tunai," tutur Asmar, Kepada KoranKaltim.com, Rabu (29/3/2023).
Proses pencairan uang di bank juga terkadang membuat pembayaran jadi lambat karena banyaknya perusahaan yang melakukan penarikan uang untuk pembayaran THR, belum lagi ada beberapa perusahaan yang memiliki karyawan sampai ribuan.
Dikatakan Asmar, terkait ketentuan pembayaran THR tahun 2023 masih sama dengan ketentuan tahun sebelumnya yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dimana pekerja yang berhak mendapatkan THR telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. "Untuk besaran jumlah THR yang di terima itu tentu berbeda-beda tergantung masa kerja dan besaran upah pekerja/buruh, bisa 1 (satu) bulan upah dan bisa juga proporsional bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun," ucapnya.
Lanjutnya, walaupun hingga saat ini belum ada pengaduan bahwa ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya terkait THR, namun pihaknya akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023.
Posko tersebut nantinya berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi pekerja/buruh yang bermasalah pembayaran THR nya. "Setiap tahunnya ada saja yang melaporkan, Ada yang kurang pembayaran THR-nya dan ada juga yang mengatakan tidak dibayar tapi setelah di konfirmasi pada perusahaan ternyata hanya keterlambatan saja bukan tidak dibayarkan, hanya saja terlambat karena proses pencairan tadi," katanya.
Pihaknya pun menghimbau agar setiap perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami tetap menghimbau perusahaan agar pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo H -7 kewajiban pembayaran THR," tutupnya.
Editor: Rusdianto