Dirinya pun tidak menyangka dengan adanya surat edaran tersebut. "Arahan tersebut hanya berlaku pada kalangan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) saja," tutur Agus, Kepada KoranKaltim.com, Jumat (24/3/2023).
Saat pemerintah telah membebaskan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentu menjadi kabar gembira. "Kami tidak menyangka juga ada arahan dari Presiden mengenai hal itu," ucapnya.
Berdasarkan surat edaran nomor 100.4.4/1768/SJ tersebut, terkait penyelenggaraan kegiatan buka bersama dikalangan ASN perlu menerapkan prinsip kehatian-hatian Covid-19 mengingat kita masih dalam masa transisi.
Menurut Agus, hal ini perlu ditanggapi secara positif dan dijadikan sebuah contoh untuk masyarakat, bahwa pelaksanaan kegiatan buka bersama boleh saja dilakukan namun tetap dengan menjaga protokol kesehatan. "Covid-19 itu belum hilang sama sekali, tetap perlu adanya pengawasan," tutupnya.
Editor: Aspian Nur