Anggota Komisi I DPRD Berau Rudi Mangunsong pun menanggapi hal tersebut dimana dugaan tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh oknum PNS yang terjadi di Kecamatan Maratua pada September 2022 lalu.
"Sudah seperti pedofilia, harus ditindaklanjuti, kasusnya jangan sampai dibiarkan. Ini persoalan serius yang harus dituntaskan," tegas Rudi kepada Korankaltim.com, Minggu (19/3/2023) hari ini.
Kalau hal itu benar dilakukan oleh oknum PNS tersebut tentu perlu ditindaklanjuti secara tegas dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Rudi juga menyayangkan, oknum tersebut melakukam hal itu kepada anak yang masih berumur 8 tahun. Bahkan dia menyakini oknum tersebut memiliki kelainan sifat.
Tidak itu saja, dampak dari kejadian itu juga membuat korban akan mengalami trauma hebat, dan bisa mempengruhi psikologisnya. "Tentu dampak dari kejadian itu akan membuat korban mengalami trauma hebat dan mempengaruhi psikologis anak tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Keluarga Mahasiswa Bone Cabang Berau, Muhammad Izzatullah mengatakan, Kasus dugaan pelecehan seksual pada anak usia 8 tahun sangatlah miris terdengar apalagi hal itu dilakukan oleh oknum PNS dari DPPKBP3A Berau.
Kalau Kabupaten Berau ingin memperoleh Kota Layak Anak (KLA), maka kasus ini perlu ditanggapi oleh pemerintah daerah mengingat pelaku berasal dari Dinas yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak.
"Jika memang terbukti maka saya mendorong pihak kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, begitupun dengan dinas terkait juga harus memberikan sanksi yang tegas," ujar Izzatullah.
Editor: Aspian Nur