Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengatakan, sejak pertama kalinya usaha retail masuk ke Kabupaten Berau tentu perlu ada evaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbenlanjaan dan toko swalayan.
Pasalnya, terdapat informasi serta adanya desakan dari forum pedagang sembako kepada anggota komisi II DPRD Berau bahwa penambahan outlet baru yang berada di Jalan SA Maulana, Kecamatan Tanjung Redeb padahal Peraturan Daerah sudah di ketok palu sehingga pihaknya selaku DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan memanggil para pihak retail dan OPD terkait yang bertanggungjawab akan hal ini.
"Kami juga menekankan dan menjelaskan terkait jam operasional yang juga tercantum dalam Permendag," ucap Wendy, Kepada KoranKaltim.com, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan, penempatan atau jarak harus sesuai dengan peraturan daerah dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk, potensi ekonomi masyarakat dan arus lalu lintas harus diperhatikan dan tentunya ditaati oleh pihak manajemen usaga retail tersebut.
Namun menurutnya, sejak adanya usaha retail di Bumi Batiwakkal, penataan tersebut sudah tidak sesuai dengan Permendag dan Peraturan Daerah. Dimana jam operasionalnya beroperasi dari pukul 07.00 Wita pagi.
"Bahkan jam tutup operasionalnya bisa sampai lewat dari pukul 22.00 Wita, ini kan sudah menyalahi aturan," ujarnya.
Berdasarkan Permendag, jam operasional supermarket, hypermarket dan departement store wajib, yakni untuk hari Senin sampai dengan Jumat hanya beroperasi dari pukul 10.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Dan untuk Sabtu dan Minggu hanya beroperasi hingga pukul 23.00.
Selain itu, pihaknya menghimbau kepada semua pihak untuk terus mengawal terkait permasalahan ini hingga tuntas. "Seperti Perda miras apabila ada yang jual sanksinya langsung ditangkap, ini juga sama jika bandel maka akan langsung ditutup tokonya," tutupnya.
Politisi Partai Nasdem itu juga menambahkan untuk pihak-pihak terkait agar memberikan bukti tanggungjawabnya dan mengingatkan untuk tidak mencoba melanggar peraturan yang ada.
Editor: Rusdianto