Hal ini disinggung, saat menindaklanjuti terkait permasalahan krisis listrik yang mengakibatkan pemadaman bergilir di Kabupaten Berau melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Manajemen PLN UP3 Berau dan PT Indo Pusaka Berau (IPB) di ruang rapat gabungan komisi, Kantor DPRD Berau, Senin (13/3/23).
"Sampai saat ini saya belum melihat adanya kontribusi CSR yang diberikan untuk masyarakat," ungkap Atila.
Hal itu agar bisa mendapat banyak manfaat dari hubungan masyarakat, pelanggan, dan pemangku kepentingan. Selain itu, CSR di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa CSR adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai komitmen perusahaan berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Ia mengatakan, sebagai stakeholder yang ada di Kabupaten Berau seharusnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat.
"Artinya jangan hanya pintar mencari hasil namun tidak bisa memberikan atau membagi CSR kepada masyarakat," ucapnya.
Seperti pemberian pembinaan pada pelaku UMKM, bidang pertanian dan perkebunan yamg dilakukan secara berkelanjutan.
"Contoh sepeti, ada batik Kampung Maluang, bisa dimulai dengan pemberian pembinaan menajemennya tentu dengan memanfaatkam Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Berau," tutupnya.
Editor: Rusdianto