Seperti diketahui, lahan TPA yang ada sekarang merupakan hasil dari perusahaan yang sudah sekian tahun memberikan pinjam pakai untuk lahan penampungan sementara. "Dengan kondisi sekarang sudah perlu lahan untuk lokasi pengganti TPA," kata Ketua Komisi III DPRD Berau Saga kepada Korankaltim.com Senin (6/3/2023) sore tadi.
Informasi yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, TPA yang ada sementara ini sudah tidak bisa digunakan terus menerus karena berakaitan dengan hutan bakau.
Selain itu pembebasan lahan harus segera dilakukan karena yang ada sekarang sudah tidak direkomendasikan oleh DLHK Berau.
“Kami berharap Dinas Pertanahan bisa merealisasikan sesegera mungkin. Saya sudah mencoba untuk mengusulkan di APBD murni tahun 2023 ini, namun belum dikabulkan karena mungkin banyak program-program lain yang dianggap lebih prioritas,” sebut Saga.
Politisi PPP ini menyebutkan, alasan dirinya memperjuangkan hal tersebut bukan semata-mata karena daerah tersebut merupakan daerah pemilihannya, namun demi penanganan sampah yang lebih baik kedepannya.
“Sebagai kawasan wisata, tentu pelayanan terbaik harus diberikan, apabila sampah disana berserakan tentu dampak negatifnya akan lebih besar untuk destinasi pariwisata kita,” papar Saga.
Dirinya mencoba pada APBD perubahan tahun 2023 ini agar bisa diprioritaskan mendapatkan anggaran. Menurutnya, bukan hanya daerah Kampung Tanjung Batu saja terkait TPA tersebut tetapi juga akan berkaitan dengan Kampung Pulau Derawan karena sampah dari sana dibuangnya ke Kampung Tanjung Batu.
“Kan selama ini sampah dari Kampung Pulau Derawan dibawa ke Tanjung Batu diangkut dengan kapal,” ungkapnya.
Editor: Aspian Nur