"Para pelanggar lalu lintas khusunya pebalap liar kami akan berikan sanksi tegas berupa sanksi tilang dengan denda maksimal. Sementara untuk sidang baru bisa dilaksanakan satu bulan kemudian. Yang artinya, kendaraan baru boleh diambil setelah sidang,"ujar AKP Edo Damara, Jumat (17/2/2023)
Ia mengingatkan, kepada pengguna jalan khususnya anak-anak remaja yang kerap melakukan aksi balapan liar di beberapa titik di Tanjung Redeb agar tidak lagi melakukannya.
Sebab hal ini sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Selain itu, suara bising yang ditimbulkan djuga disebut bisa membuat masyarakat terganggu.
AKP Edo mengungkapkan, sejak awal 2023 pihaknya telah mengamankan puluhan orang dari aksi balapan liar yang usianya relatif muda dan masih di bawah umur.
"Kalau kecelakaan di jalan (saat balapan), tak terbayangkan betapa cemasnya orangtua mereka," lanjutnya.
Dikatakannya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar balap liar tidak lagi dilakukan. Seperti melakukan tindakan preventif maupun represif. Baik berupa imbauan, patroli, hingga penindakan sudah dilakukan. Pasalnya, lanjut Edo, selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan pengguna jalan lain karena balapan di jalan raya.
"Kami setiap malam juga menempatkan beberapa mobil patroli di beberapa tempat yang rawan dilakukan balapan liar. Kami tegaskan, akan menindak tegas dengan menerapkan denda maksimal," pungkasnya.
Editor: Rusdianto