“Dari dua kasus ini kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu dengan total 22,39 gram yang saat ini kita akan musnahkan,”ungapnya, Kamis (16/1/2023).
Berdasarkan laporan polisi, pada (2/1/2023) tersangka berinisial (B) berhasil diamankan di Jalam Durian I Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 23.00 WITA dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,09 gram. Setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada (3/1/2023) petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial (R) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Cut Nyak Dien Keluruahn Rinding Kecamatan Teluk Bayur dan petugas berhasil menemukan lima poket besar yang disimpan disaku baju kerja tersangka sebanyak 22,3 gram.
Ia mengimbau untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Berau untuk menjauhi narkoba serta pihaknya tidak akan kompromi untuk para pengguna maupun pengedar narkoba yang masih marak berkeliaran di Bumi Batiwakkal.
Polres Berau tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus markoba dan menurutnya narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum bahkan kaum elit pun bisa menjadi sasaran dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan membiarkan atau memberikan ruang terhadap penyebaran narkoba dan kami akan terus melakukan penyelidikan terkait penyebaran narkoba yang ada dan pasti akan kami tindak lanjuti,”tandasnya.
Editor: Rusdianto