Karena itulah, penandatanganan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Dinsos Berau dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau untuk mengatasi hal tersebut.
"Kerjasama dengan Baznas Berau ini jadi hal baik sehingga bisa membantu orang-orang yang memang memerlukan," kata Kepala Dinas Sosial Berau Iswahyudi kepada Korankaltim Selasa (31/01/2023) hari ini.
Peran Dinsos sangat penting dalam mengetaskan kemiskinan lewat program bantuan sosial yang telah dibuat dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan dan memberikan pelayanan optimal yang merupakan kewajiban pemerintah.
Program bantuan sosial tersebut antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial Rastra juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Kalau pengentasan kemiskinan Dinsos, ada jaminan sosial PKH kemudian BPNT. Walaupun namanya non tunai tapi diberikan tunai karena di berau belum banyak tersedia e-warung sehingga bisa beli kebutuhan pangan di mana saja. Kalau BLT sifatnya insidentil dimana dilakukan atau terjadi hanya pada kesempatan atau waktu tertentu saja dan yang menentukan dari pusat," paparnya
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial disebutkan Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, perlindungan dan penanganan fakir miskin untuk membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara dan inklusivitas.
"Tidak boleh ada panti sosial, jadi kami lewat provinsi memberikan bantuan kepada lembaga kesejahteraan anak terlantar, yatim piatu atau miskin. Ada bantuan dari pemprov operasional mereka maupun biaya makan minum," jelasnya.
Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) cukup banyak, data tersebut merupakan gabungan antara orang yang pernah mendapat bantuan dan yang masih dapat bantuan. "Jadi yang lama juga masih masuk DTKS," ungkap Iswahyudi
Editor: Aspian Nur