Diduga Lakukan Tindak Asusila, Tiap Beraksi Kakek di Berau Beri Uang Rp10 Ribu kepada Korban
1 menit baca601 kali dibaca

Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Unit Reskrim Polsek Tabalar terpaksa meringkus A, pada Kamis (19/1/2023) lalu. Pria paruh baya itu, dicokok polisi lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Tabalar. Bocah malang itu adalah N. Baru berusia 10 tahun. Berdasarkan keterangan Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin, kejadian pilu itu bermula pada suatu siang di bulan April 2022 lalu. Kakek A menyuruh korban N untuk menginjak-injak bagian belakang tubuhnya, untuk menghilangkan rasa penat, di ruang tamu rumah A.










