Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya dalam rilis bersama media Selasa (10/1/2023) siang tadi menjelaskan, A yang bekerja diperusahaan swasta mendatangi B di kediamannya Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar, Kelurahan Tanjung Redeb.
"B bersama tujuh teman lainnya sempat adu cekcok dan terjadi perselisihan dan saat itu A terpengaruh minuman keras," kata Sindhu.
Karena melihat B bersama temannya, A kemudian lari ke mess perusahaan yang tepat berada didepan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengambil pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban.
A menusuk B satu kali dibagian pundak kanan dan mencoba menusuk pelipis kiri B namun meleset sehingga mengenai pundak kiri.
"Pelaku sempat melarikan diri ke luar pulau, namun dengan sigap dibantu dengan aparat kepolisian setempat kamu memblokir semua akses keluar masuk orang," papar Sindhu.
A diringkus di Pelabuhan Semayang Balikpapan dan pelaku di kenakan hukuman pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. "A sudah diamankan di Rutan Mapolres Berau," pungkasnya.
Penulis: Indri
Editor: Aspian Nur