Berdasarkan UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, secara tegas menentukan proporsi RTH Kota/Kabupaten minimal 30 persen dari luas wilayah. Hal ini karena RTH menjadikan energi Kota/Kabupaten yang mempunyai manfaat besar sebagai tempat interaksi, serta pembentuk estetika Kota/Kabupaten.
“Perencanan pembebasan lahan ini di dukung oleh Pemkab Berau agar tata ruang di Kabupaten Berau bisa terstruktur sesuai ketentuan tata ruang,” ujar Maya, Jumat (06/01/23)
Ia menjelakan, pembebasan lahan ini membutuhkan proses panjang karena banyak aspek yang harus disiapkan baik secara dokumen maupun sosialisasi secara umum dan menyiapkan biaya ganti rugi kepada pihak yang terkena dampak pembebasan lahan tersebut.
“Tentunya kami harus mempersiapkan secara matang terutama untuk masyarakat yang terkena kawasan pembebasan lahan ini,” ujarnya
Selain mempersiapkan anggaran ganti rugi bagi masyarakat yang terkena kawasan pembebasan lahan, pemerintah juga harus mempersiapkan lahan pengganti untuk tempat tinggal masyarakat seperti lokasi pengganti rumah tinggal masyarakat yang terkena area zona hijau dibantaran sungai.
Ia mengatakan, pembebasan lahan yang berada di kawasan zona hijau ini sudah digadang-gadang sejak tahun 2019, namun tetunda karna adanya pandemi Covid-19 serta ada beberapa lahan yang memiliki Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tepat berada diatas sungai dan tidak berpemukim.
“Sesuai data yang kami terima ada sekitar 10 Kepala Keluarga yang menjadi prioritas kawasan pembebasan lahan dan sampai saat ini respon masyarakat mendukung dengan adanya pembebasan lahan yang akan dijadikan RTH yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Penulis: Indri
Editor: Rusdi