Adalah A, pelaku penikaman tersebut yang berusia 23 tahun dan emosi karena salah paham ditambah dengan pengaruh minuman beralkohol alias sedang mabuk.
Kepada Korankaltim.com Rabu (4/1/2023) siang tadi, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan, A yang kesehariannya seorang sopir salah paham dengan MS yang membuat A tersinggung. Saat itu keduanya memang dalam kondisi mabuk.
“Awalnya tak ada masalah, tapi tiba-tiba ada kesalahpahaman. A mengambil senjata tajam yang disimpan di motor dan menikam MS dua kali di bagian dada,” ujar Sindhu.
Setelah melakukan penusukan, A membuang senjata tajam tersebut dan pergi. Sementara MS dibawa dua temannya yang berada di lokasi kejadian ke Rumah Sakit Abdul Rivai. Hanya saja karena tikaman A, MS meregang nyawa pukul 05.00 WITA karena terlalu banyak mengeluarkan darah.
"Barang bukti yang digunakan A untuk menikam masih dalam pencarian polisi. A juga sempat kabur setelah kejadian tapi berhasil ditangkap," paparnya
A ditangkap beberapa jam setelah kejadian atau sore hari pukul 17.00 WITA oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Berau di sebuah bengkel Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rinding Kecematan Teluk Bayur.
"Tersangka dikenakan hukuman tindak pidana penganiayaan dalam pasal 338 sub pasal 351 ayat 1 KHUpidana," tutup Sindhu
Penulis : Indri
Editor: Aspian Nur