“Hal itu dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar tercapainya demokrasi yang lebih maju dan berkualitas,” jelasnya, Minggu (25/12/2022).
Bawaslu bekerja berlandaskan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perundang-undangan nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang harus diperhatikan adalah pelanggaran yang dilaporkan masyarakat harus dilihat dari sisi waktu kejadian.
Jika benar, Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan akan memproses sesuai dengan kewenangan.
“Akan tetapi, jika seluruh alur mekanisme penanganan pelanggaran telah dilakukan dan dalam pembahasan tidak terpenuhi, maka akan dihentikan asas praduga tidak bersalah,” sambungnya.
Jika ditemukan oknum yang melanggar, lanjutnya, yang perlu dinilai adalah keterpenuhan syarat materil maupun formil terlebih dahulu. Jika pelanggaran tersebut berupa temuan atau laporan dari masyarakat, maka pelaku akan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Berau.
Selain itu, tempat kejadian juga harus di ketahui dahulu, setelahnya akan disesuaikan tingkatannya sampai pada Adhoc, sebagaimana yang diperbolehkan sesuai aturan dan ketentuannya.
“Lalu akan dibahas bersama dalam rapat. Setelah itu dapat ditentukan pelanggaran yang dilakukan masuk ke kategori apa,” tuturnya.
Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghindari dan menolak politik uang. Sebab, pelanggaran tersebut sangat berbahaya serta akan merusak perjalanan demokrasi di Indonesia.
“Hal ini terus kami gaungkan kepada masyarakat melalui Gerakan Anti Politik Uang (GAPU) sebagai perpanjangan tangan. Selain politik uang, masyarakat juga jangan menyebarkan isu negatif tentang suku, agama, ras dan antar golongan,” pungkasnya.
Penulis : */Tri Ramadhoni