"Dari 715 orang total isi penghuni Rutan Tanjung Redeb terdapat 73 narapidana beragama nasrani, 48 orang orang warga binaan diantaranya mendapatkan remisi khusus Natal," ucapnya Minggu (25/12/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, 11 narapidana mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, 33 narapidana mendapatkan remisi sebanyak satu bulan dan empat orang narapidana menerima remisi sebanyak satu bulan 15 hari.
Para narapidana berasal dari berbagai kasus, seperti penyalahgunaan narkotika, korupsi, pencurian dan perlindungan anak. "Perbedaan jumlah remisi telah diatur dari hasil penilaian perilaku narapidana di dalam Rutan," ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, penyerahan remisi kali ini diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah berstatus sebagai Narapidana dan beragama Nasrani.
"Yang mana isi dari undang-undang tersebut adalah memperlakukan mereka (narapidana, red) selayaknya manusia," tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya remisi seperti dapat sedikit mengobati rasa rindu kepada keluarga bagi para narapidana yang pada momen Natal ini tidak bisa memperingatinya bersama keluarganya. Juga sebagai reward bagi narapidana yang terus berperilaku baik di dalam Rutan.
“Ini juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap mereka yang sedang menjalani masa binaan di rutan kita ini,” pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Rusdi