"Untuk tahun 2022 sudah selesai diserahkan dan semuanya sudah mendapat rekomendasi dari bupati," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim kepada Korankaltim.com Rabu (21/12/2022) hari ini.
Pada periode 2019-2024 ada sembilan parpol yang menerima dana bantuan yang diberikan hanya kepada Parpol yang memiliki kursi di DPRD Berau, yaitu Demokrat, Hanura, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PDIP, PAN dan Gerindra.
"Setiap Parpol memang mendapatkan bankeu, khusus yang memiliki kursi di DPRD, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah," sebut Salim lagi.
Dana bantuan yang diterima setiap parpol jumlahnya berbeda tergantung total suara yang didapatkan pada Pileg tahun 2019.
Sistem penghitungannya yakni jumlah suara sah dikali Rp7.643. Dirinya mencontohkan suara sah yang diperoleh Partai NasDem yakni sebesar 22.379 suara, dikalikan dengan Rp 7.643 sehingga mendapatkan Rp 171.042.697. "Sehingga setiap partai tidak mendapatkan jumlah dana bantuan yang sama," jelasnya.
Dana bantuan tersebut diperuntukan sebagai penunjang bagi Parpol menjalankan fungsinya seperti melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat dan parpol wajib menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan maupun pengeluaran bankeu, penggunaan anggaran juga harus sesuai dengan rambu peraturan yang ada.
Jika melanggar maka berdampak tidak baik terhadap parpol serta terdapat sanksi yang menanti. "Tujuan utamanya adalah untuk pendidikan politik," sambungnya.
Untuk menjalankan fungsi politik, Parpol memang membutuhkan bantuan pendanaan. Menurutnya, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah daerah tidak terlalu besar.
Untuk diketahui, pada tahun 2022, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Berau untuk dana bantuan Parpol mencapai Rp844.528.571.
"Sumber keuangan partai politik salah satunya dari subsidi pemerintah yang bersumber dari APDN atau APBD," tutup Salim.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur